PPKM Darurat Hari ke-8: Tekan Penularan Kasus COVID-19, PPKM Darurat Diterapkan di 15 Kabupaten/Kota di Luar Jawa dan Bali

Foto : Ilustrasi Corona virus

Jakarta, 10 Juli 2021 – Presiden Joko Widodo memberi arahan agar beberapa daerah di luar Jawa dan Bali juga perlu diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Penentuan wilayah yang perlu diberlakukan PPKM Darurat didasarkan beberapa parameter.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi menjelaskan, parameter yang dimaksud adalah tingkat keterisian tempat tidur mencapai lebih dari 65%, terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, dan pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50%.

“Dengan mempertimbangkan penilaian terhadap semua parameter tersebut, pemerintah menetapkan 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat,” kata Dedy saat menyampaikan perkembangan terkini terkait dengan implementasi PPKM Darurat, Sabtu (10/7).

sumber : suryo susilo – YB0JTR

Bagikan Artikel ini :

Lihat Artikel Sumber