
ORARI(10/5). Satuan Tugas (SATGAS) Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat edaran No.Ref: 121/RLWN-SATGAS/V/2021, Perihal Informasi Larangan Mudik yang ditujukan kepada Organisasi Masyarakat, salah satunya adalah ORARI (Daftar Terlampir).
BKR Satgas COVID-19 dengan ini mengajak kepada Bapak/Ibu dari Organisasi terlampir untuk dapat berkontribusi dalam penanganan COVID-19 dengan turut menyebarluaskan perihal surat edaran terkait baik kepada seluruh anggota dari organisasi masyarakat terkait dari pengurus pusat hingga anggota keluarga masing-masing pengurus, serta tetap melaksanakan 3M (Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Memakai Masker) agar tetap terhindar dari COVID-19.
Berikut salinan, surat edaran Perihal Informasi Larangan Mudik yang ditujukan kepada Organisasi Masyarakat,
sumber : Suryo Susilo-YBØJTR (Sekretaris Jenderal)
Organisasi Amatir Radio Indonesia Daerah Sulawesi Barat