Peraturan Organisasi Amatir Radio Indonesia Tentang Club Station

Foto Ilustrasi Radio Yaesu FT901

ORARI(26/3). ORARI Pusat mengeluarkan surat dengan nomor : Po-01/OP/2021 tentang Club Station, Peraturan Organisasi Amatir Radio Indonesia Tentang Club Station sebagai berikut :

sumber : Sekretaris Jenderal ORARI Pusat Suryo Susilo-YBØJTR

Bagikan Artikel ini :

Lihat Artikel Sumber