Jakarta (20/10). Balai Monitor SFR Kelas I Yogyakarta kembali mengadakan Ujian Negara Amatir Radio, Pelaksanaan Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) Reguler ini dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2020 masih seperti pada UNAR Reguler periode sebelunya (September) yaitu di kawasan Stasiun Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta di Cangkringan Kalasan.
Pelaksanaan Ujian Negara Amatir Radio Reguler di bulan Oktober 2020 ini berlangsung secara tertib dan tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan menerapkan aturan seperti pada pelaksanaan bulan yang lalu.
Kegiatan secara resmi di buka oleh Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta, Heriyanto. Pesan dari Kabalmon SFR Kelas 1 Yogyakarta dalam sambutan pembukaan menyampaikan, Melalui kegiatan UNAR ini peserta yang dinyatakan lulus nantinya dapat menggunakan frekuensi sesuai peruntukannya sehingga tertib menggunakan frekuensi radio dapat terwujud.
Jumlah peserta UNAR kali ini sebanyak 37 berasal dari Daerah DIY dan Jawa Tengah, 1 Peserta Berasal dari Jawa Timur. Peserta tingkat siaga 34 dan penggalang 3 peserta. Dari 37 peserta yang mengikuti UNAR terdapat 7 peserta yang tidak hadir sehingga di nyatakan tidak lulus. (Sayang sekali bagi yang tidak hadir/ padahal yang antre banyak)
Sementara untuk UNAR Reguler di Jawa Tengah sampai saat ini belum ada kabar dan untuk jadwal UNAR secara real time belum terlihat. Padahal antusias pengguna frekuensi radio sangat banyak yang ingin mendapatkan Ijin Amatir Radio (IAR) melalui UNAR, namun terkendala jumlah kuota yang terbatas untuk ikut ujian yang telah dibuka pendaftarannya melalui jadwal UNAR di Jogja dan kendala belum adanya jadwal untuk Balmon Semarang (Jawa Tengah) itu sendiri .
Walaupun beberapa bulan yang lalu telah diadakan UNAR Non Reguler di Purwokerto masih saja beberapa yang ditolak pendaftarannya, sehingga membuat enggan untuk mengajukan / registrasi anggota baru setelah melihat beberapa penolakan yang harus menunggu jadwal berikutnya.
Hal ini menjadi tak sebanding dengan anjuran untuk tertib dengan perizinan, karena terbatasnya kuota untuk mengikuti UNAR akibat pandemi covid-19. Dan pada akhirnya, peminat Amatir Radio yang belum memiliki izin untuk mendapatkan izin dengan tanpa ujian beralih ke Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) yang untuk mendapatkan ijin tanpa perlu mengikuti ujian demi mengamankan perangkat dahulu jika ada penertiban .(\tfb)
source: https://yd2tfb.wordpress.com/